PENGARUH ETIKA BISNIS TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Mareta Della Damayanti, Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Seiring dengan perkembangan zaman dan era persaingan global yang sangat tinggi ini, pengusaha dituntut untuk selalu senantiasa melakukan segala upaya untuk dapat bertahan di pasar global (Global Market) ini. Upaya-upaya yang dijalankan memacu para pengusaha berkompetisi untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam dunia bisnis, peranan etika dan moral sangatlah penting demi menghindari sifat-sifat berkompetisi yang tidak baik. Etika bisnis dipercaya sebagai cara untuk mempertahankan bisnis dan harus diterapkan oleh semua pihak. Jika semua pihak melaksanakannya dengan baik, maka konsumen pun akan merasa diprioritaskan sehingga kepercayaan itu terlahir. Dengan begitu keinginan untuk melakukan bisnis dengan suatu perusahaan tersebut pun tercipta.

UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008. Menurut Rudjito, UMKM merupakan usaha berskala kecil yang membantu perekonomian Indonesia. UMKM membantu untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.

Menurut Darwanto UMKM sebagai bagian perekonomian Indonesia dalam pertumbuhannya harus berinovasi untuk meningkatkan daya saing. Bersaing dengan inovasi dan kreativitas adalah hal yang sangat penting dan harus diutamakan, karena dengan kedua faktor tersebut UMKM akan dapat bertahan lebih lama. Permasalahan dalam meningkatkan pesaing tersebut adalah perlindungan terhadap hak cipta atas inovasi dan kreativitas yang kurang. Sehingga, kasus plagiarisme karya sering dilakukan yang mana menyebabkan kerugian pada UMKM yang diplagiarisme. Oleh karena itu, UMKM harus mengikuti etika dan hukum bisnis yang berlaku.

UMKM terbagi dari tiga macam usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki artian  yang berbeda menurut beberapa instansi atau undang-undang. Sesuai Undang-Undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM didefinisikan sebagai usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam undang-undang. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha mikro atau usaha menengah seperti yang diatur dalam undang-undang. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dan merupakan anak perusahaan atau bagian dari suatu perusahaan. Jumlah kekayaan dan hasil penjualan tahunan sudah diatur dalam undang-undang.

UMKM juga memiliki 4 karakteristik yang menjelaskan posisi strategis UMKM di Indonesia. Pertama, UMKM tidak memerlukan modal yang besar seperti perusahaan-perusahaan besar sehingga membuat usaha ini termasuk hal yang cukup mudah. Kedua, syarat yang diperlukan untuk menjadi tenaga kerja UMKM tidak perlu menempuh pendidikan formal. Ketiga, sebagian besar berlokasi di pedesaan dan tidak memerlukan infrastruktur sebagaimana perusahaan besar. Keempat, UMKM terbukti kuat ketika Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi.

Etika bisnis merupakan berbisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran dalam melakukan kegiatan berbisnis dan meliputi seluruh aspek mulai dari individu, perusahaan sampai masyarakat. Etika bisnis juga dapat di artikan sebagai peraturan tidak tertulis dalam sebuah perusahaan yang membentuk suatu norma dan perilaku dalam membina hubungan yang baik di dalam lingkungan kerja dan juga hubungan baik antara pedagang dan mitra kerjanya. Dengan menjalankan etika bisnis yang baik juga dapat di nilai dan di beri kepercayaan lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan kompetitor.

Terdapat prinsip-prinsip etika berbisnis yang harus dilakukan oleh para pelaku bisnis, seperti prinsip otonom yang mana prinsip ini mengharuskan pelaku bisnis untuk mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggung jawabkan risiko keputusan tersebut. Namun, setiap pelaku bisnis melakukan pendekatan yang berbeda beda dalam mengambil keputusan sesuai dengan visi dan misi perusahaan tersebut. Selanjutnya prinsip kejujuran, dimana prinsip ini merupakan kunci penting dalam menjalankan suatu bisnis. Karena ketika suatu bisnis berjalan dengan kejujuran maka banyak kesuksesan dalam bisnis itu. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis, misalnya mengajarkan kejujuran kepada para karyawan agar berperilaku jujur kepada partner kerjasama dan juga jujur kepada konsumen. Dan ada prinsip keadilan yang berarti setiap orang yang melakukan bisnis memiliki hak yang sama dan tidak ada yang diistimewakan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis memberikan kontribusi yang sesuai dan respon yang positif dalam kegiatan berbisnis agar berjalan dengan baik. Selanjutnya prinsip loyalitas, yang mana loyalitas adalah salah satu hal yang penting dan sulit dilakukan karena, loyalitas merupakan profesionalitas dari pelaku bisnis yang tidak memikirkan urusan pekerjaan tercampur ke dalam urusan pribadi. Loyalitas biasanya dilihat dari kerja keras dan keseriusannya dalam mengikuti visi dan misi. Dan terakhir ialah prinsip integritas moral. Integritas moral adalah pandangan masyarakat terhadap perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik agar masyarakat memiliki minat yang besar terhadap perusahaan, misalnya seperti pemilik usaha yang jujur. Hal itu akan membuat para pekerja dan rekan bisnis memiliki label yang baik dan masyarakat merasa aman dan nyaman.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *