PROBLEMATIKA FASILITAS UMUM (PESANTREN/TEMPAT IBADAH)
Deskripsi Masalah:
Di sebuah Pondok ada dua buah meteran listrik atas nama pondok dan musholla, kemudian ada seorang mudir/salah satu pengasuh ma’had yang menyalur daya listrik di pondok tersebut, namun setiap bulannya yang membeli pulsa token listrik 90% nya dari uang pribadi mudir/pengasuh pondok tersebut. Sedangkan yang sepuluh persen dari uang kas pondok dan musolla.
Pertimbangan:
Sekilas pondok dan musholla diuntungkan sebab setiap bulan hanya terbebani membayar 10 %. Namun bisa jadi, mudir/pengasuh justru yang diuntungkan. Sebab andai saja beliau membayar penuh setiap bulannya masih tetap diuntungkan karena membayar dengan tarif sosial yang relatif lebih murah dari pada menyalur sendiri.
Pertanyaan a:
Bolehkah Mudir tersebut nebeng listrik ke meteran pondok dan musholla dengan sistem seperti dalam diskripsi?
Jawaban a:
Diperbolehkan selama tidak melanggar peraturan PLN dan tidak berdampak negative pada pondok atau musholla.
Referensi:
Pertanyaan b:
Kalau hukumnya tidak boleh, maka bagaimanakah solusinya?
Jawaban b:
Gugur.
0 Comments