PROBLEMATIKA FASILITAS UMUM (PESANTREN/TEMPAT IBADAH)

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Deskripsi Masalah:

Di sebuah Pondok ada dua buah meteran listrik atas nama pondok dan musholla, kemudian ada seorang mudir/salah satu pengasuh ma’had yang menyalur daya listrik di pondok tersebut, namun setiap bulannya yang membeli pulsa token listrik 90% nya dari uang pribadi mudir/pengasuh pondok tersebut. Sedangkan yang sepuluh persen dari uang kas pondok dan musolla.

Pertimbangan:

Sekilas pondok dan musholla diuntungkan sebab setiap bulan hanya terbebani membayar 10 %. Namun bisa jadi, mudir/pengasuh justru yang diuntungkan. Sebab andai saja beliau membayar penuh setiap bulannya masih tetap diuntungkan karena membayar dengan tarif sosial yang relatif lebih murah dari pada menyalur sendiri.

Pertanyaan a:

Bolehkah Mudir tersebut nebeng listrik ke meteran pondok dan musholla dengan sistem seperti dalam diskripsi?

Jawaban a:

Diperbolehkan selama tidak melanggar peraturan PLN dan tidak berdampak negative pada pondok atau musholla.

Referensi:

Pertanyaan b:

Kalau hukumnya tidak boleh, maka bagaimanakah solusinya?

Jawaban b:

Gugur.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *