Batas Usia Minim Pria dan Wanita untuk Menikah

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Terjadi di beberapa daerah di Indonesia, anak lelaki kecil yang masih berumur 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV SD, dikawinkan dengan anak perempuan yang masih kecil pula secara agama (syar’î), tetapi tidak didaftarkan ke kantor KUA. Perkawinan itu dilakukan untuk menggantung (mengikat) agar kelak dewasa tidak berjodoh dengan orang lain. Hal ini disebut Kawin Gantung. Perkawinan itu diselenggarakan secara sah dan mengadakan resepsi (walimah). Kedua pengantin kecil didandani sebagaimana tradisi pengantin dalam walimah.

Pelaksanaan akad nikah dalam kawin gantung itu, ada yang secara langsung denggan ijab dan qabul yang diucapkan pengantin pria kecil didampingi pengantin perempuan kecil, ada pula yang ijab dan qabul-nya diwakilkan kepada pria dewwasa. Setelah selesai akad nikah, kedua pengantin dilarang berkumpul hingga menginjak usia dewasa. Seperti anak-anak lainnya, mereka juga kembali masuk sekolah seperti sebelumnya. Setelah keduanya dewasa dan memilki kesiapan berrumahtangga maka mereka dinikahkan kembali (tajdîdun nikah) dengan didaftaarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh dikawinkan. Dan pelanggaran terhadap UU itu dikenai sanksi pidana.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya melakukan kawin gantung?
  2. Berapa batas usia pernikahan, baik bagi pria atau wanita?
  3. Apakah kawin gantung memiliki akibat hukum sebagimana nikah pada umumnya, seperti kewajiban nafakah, kewajiban bagi istri taat kepada suami, hallalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya meninggal, dan sebagainya?
  4. Bagaimana hukumnya melakukan pernikahan yang diulang (tajdidun nikkah)?

Jawaban:

Kawin gantung hukumnya sah jika terdapat maslahah dan ijab qabul dilakukkan oleh wali mujbir serta memenuhi syarat dan rukun nikah lainnya.

Menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. Akan tetapi sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia baligh.

Refrensi:



0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *