ZAKAT PROFESI RASA TANI, BOLEHKAH?

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Deskripsi masalah :

Menurut lembaga BAZNAS, zakat profesi merupakan zakat yang dianalogikan dengan zakat hasil pertanian. Menurut PMA no. 52 tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Nishab akat profesi adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras, sedangkan untuk jumlah yang dikeluarkan 2,5 % 1

Pertanyaan :

  1. Bagaimana fiqh kita menyikapi keputusan dari BAZNAS sesuai deskripsi?

Jawaban:

Tidak dibenarkan, Sebab zakat profesi tidak bisa dianalogikan dengan zakat pertanian

  REFERENSI
1.     AL -Fikhul islami juz, 3 hal, 1948

2.     Al-islam wal audho’ Al-iqtishodiyah, 188

3.     Syarah yaqut nafis, hal 374

4.     Al-Auroq an-Naqdiyah hal 494

5.     Al- waroqot, hal 18

6.     DLL





sumber: Bahtsul Masail FMPP se Jawa-Madura XXXVI di Ponpes Lirboyo Kota Kediri 12-13 Februari 2020


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *