PROBLEMATIKA IDDAH WANITA KARIR
Deskripsi Masalah: Ibu Ani adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki bisnis yang cukup sukses. Ketlatenan dan keuletan Ibu Ani membuat bisnis pakaian yang dikembangkannya maju hingga menarik banyak pelanggan. Pelayanan yang ramah dan supel membuat pelanggannya bertambah banyak. Di tengah kesuksesannya itu, Ibu Ani mengalami musibah yang cukup berat. Ia ditinggal suami tercinta untuk selama-lamanya. Sebagai wanita muslimah, sudah tidak asing baginya larangan keluar rumah bagi wanita yang sedang menjalani masa Iddah. Namun ia bingung, apabila ia berdiam diri di rumah selama 4 bulan 10 hari, besar kemungkinan ia akan ditinggalkan para pelanggannya. Meskipun untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya selama masa Iddah bisa dikatakan cukup dengan aset kekayaan yang dimiliki Ibu Ani.
Pertanyaan: Apakah karena kekhawatiran ditinggal pelanggan termasuk hajat yang memperbolehkan keluar rumah bagi wanita yang tengah menjalani masa Iddah?
Jawaban: Bukan termasuk hajat yang memperbolehkan keluar rumah, karena sudah tercukupi nafaqahnya dan karena pekerjaan tersebut sebatas untuk mengembangkan hartanya. Adapun kemitraan dengan “pelanggan tetap” jika mereka diputus kemitraannya akan berdampak macetnya bisnis atau berkurangnya omset maka diperbolehkan keluar rumah.
Referensi
Sumber: Bahtsul Masail Waqi’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur 2018
Di Pondok Pesantren Lirboyo – Kediri
15 – 16 Dzulqo’dah 1439 H / 28 – 29 Juli 2018
0 Comments