HUKUM SWAB ANTIGEN DAN SUNTIK VAKSIN KETIKA PUASA

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Deskripsi Masalah

Tidak terasa, Pandemi telah terjadi lebih dari setahun, bahkan tak lama lagi Ramdhan kedua masa Pandemi akan tiba. Berbagai upaya terus dilakukan, dari penerapan disiplin 3 M, Sosial dan Physical Distancing, PSBB bahkan kewajiban tes Rapid hingga Swab dan antigen bagi sesiapun yang hendak berpergian. Upaya Suntik Vaksin pun gencar disosialisaikan, hanya saja karena jumlah penduduk yang besar, maka hal ini hanya bisa dilakukan secara berkala.

Kembali seputar Puasa yang merupakan Kewajiban Ain tiap – tiap muslim, adalah maklum bahwa puasa adalah ibadah badaniyyah mahdhoh yang memiliki prosedur khusus demi keabsahannya. Selain penerapan niat yang berbeda dengan niat ibadah lain, puasa juga membutuhkan konsentrasi khusus saat menjalankannya.

Seksama menjaga dari berperangai buruk, juga seksama dari segala sesuatu yang masuk kedalam tubuh terutama jalur mulut, hidung dan dubur. Kendati demikian demi terealisasinya prosedur

kesehatan yang sedang diterapkan, maka tes swab, antigen dan suntik Vaksin berlaku bagi sesiapa saja dan kapan saja.

Pertanyaan:

  1. Bagaimanakah Hukum Swab atau Antigen bagi seseorang yang tengah melakukan Puasa, baik Puasa Ramadhan atau Sunnah?

Jawaban :

Diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Karena tidak tidak sampai melewati khaisyum (pangkal hidung bagian dalam) pada hidung dan tidak melewati tenggorokan bagian dalam (makhrojnya hamzah atau ha’)

 

Ket. : SWAB antigen atau SWAB PCR adalah jenis test yang digunakan untuk mendeteksi virus dalam tubuh seseorang dengan cara memasukkan alat kedalam hidung atau mulut.

 

Catatan: jika terjadi kesalahan dalam praktrek SWAB secara tidak sengaja sehingga melewati area khoisyum, maka puasanya tetap tidak batal karena termasuk dalam kategori mukroh.

Referensi:

2. Dan bagaimana pulakah hukum melakukan suntik vaksin bagi Shoim?

Jawaban :

Diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. karena suntik vaksin tidak dimasukkan memalui lubang yang menganga pada tubuh.

 

Referensi: 

Sumber: HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL PRA KONFERWIL XX PWNU DKI JAKARTA di Masjid Al-Mukhlisin Penjaringan, Jakarta Utara.
14 Sya’ban1442 H/28 Maret 2021 M


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *