HUKUM SADAP TELPONE

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Deskripsi Masalah

Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telephon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telephon dapat mengintip pembicaraan orang lain lain, baik melalui rekaman maupun secara langsung disadap. Penyadapan dapat dilakukan oleh siapapun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telephon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat.

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telephon?
  2. Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telephon yang disadap?

Jawaban:

  1. Hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telephon pada dasarnya haram, karena termasuk tajassus (mencari-cari kesalahan orang), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiaatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.
  2. Tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), tetapi sah sebatas untuk bukti pendukung.

Pengambilan dalil dari kitab:

Sumber Refrensi :

Hasil-Hasil Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *