Hukum Islam soal Poin dan Game Shopee Poly di Marketplace

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Assalammualaikum. Izin bertanya.

Pertama, apa hukum Islam untuk koin cashback dari situs belanja online seperti Shopee—koin tersebut nanti bisa untuk bermain game di dalam aplikasi Shopee tersebut. Pemain game diperbolehkan mengumpulkan poin di game itu sebanyak-banyaknya yang didapat dari melempar dadu? Untuk melempar dadu, game tersebut memberikannya secara gratis pada jam-jam tertentu dan dapat juga melempar dadu dengan cara membayarnya menggunakan koin Shopee tadi (koin yang didapat dari cashback). Poin tersebut bisa ditukarkan dengan hadiah-hadiah tertentu. Misalnya untuk mendapatkan hadiah HP/Emas harus menukarkan sebanyak 10.000 poin dari game tersebut, dll, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak penyelenggara.

Dan koin Shopee tersebut bisa didapat dengan bermain game lainnya (di dalam aplikasi Shopee) tanpa harus membelinya dan koin itu bisa juga digunakan untuk potongan harga belanja di aplikasi Shopee. Bagaimana, hukum mengikuti game itu? Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Penanya yang budiman, semoga rahmat Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa menyertai kita semua. Amin. Shalawatullah Wa Salamuhu semoga tercurah kepada junjungan kita, Baginda Muhammad Shallallahu ‘alaih Wasallam. Wa ba’du.   Ada 3 (tiga) poin pertanyaan yang dapat penulis rangkum dari pertanyaan penanya:

(1) persoalan cashback berupa koin dari marketplace Shopee,

(2) game berhadiah yang bisa berupa poin dan koin,

(3) menggunakan harta koin hasil game untuk membeli produk di marketplace Shopee.   Perlu digarisbawahi bahwa jawaban yang disampaikan penulis ini adalah semata memandang praktik muamalah di atas dari sudut pandang hukum Islam, sehingga tidak bermaksud menjelekkan Shopee atau marketplace sejenis yang menyelenggarakan program serupa.

Yang pertama, masalah cashback berupa koin dari marketplace

Cashback yang dirupakan koin pada dasarnya merupakan harta bonus (hibah bi al-tsawab) dari marketplace, selagi harta tersebut bisa hangus jika digunakan. Namun, cashback juga bisa dipandang sebagai uang kembalian dari belanja, selagi harta tersebut tidak takut akan hangus dan memiliki nilai underlying asset (aset yang mendasari). Bukti sederhana bahwa ada aset yang mendasari adalah bisanya koin tersebut ditukar dengan barang (mal mutaqawwam). Berapa besaran nilai yang mendasari adalah tergantung pada seberapa besar koin itu bisa ditukar dengan barang/produk riil.

Kedua model cashback di atas adalah sah sebagai harta, sebab bisa dimiliki, bisa dibelanjakan (bisa ditukar), bisa disimpan, punya nilai tukar, yang kesemuanya itu merupakan bagian dari ciri khas dari harta.

Apakah hukumnya halal untuk dipergunakan? Jawabnya, halal dan boleh digunakan.

Yang kedua, game Shopee Poly berhadiah yang diikuti dengan menyerahkan koin dan mendapatkan poin hadiah

Setelah penulis tela’ah lebih lanjut, pertanyaan yang diajukan oleh penanya adalah berkaitan dengan game Shopee Poly.

Secara ringkas, penulis sampaikan bahwa ciri utama game Shopee Poly itu adalah sebagai berikut:

Ada penyerahan koin, baik di awal maupun di tengah game itu berlangsung

Koin bisa bertambah atau berkurang karena perilaku spekulatif yang menjadi bagian skema game. Bila beruntung, pemain bisa mendapatkan tambahan koin (baca: harta), dan bila tidak beruntung, pemain kehilangan koin (harta).

Di dalam game itu, tidak ada permainan ketangkasan dan keterampilan yang diperagakan. Jadi, murni spekulatif.

Hadiah yang didapatkan juga tidak pasti dan tidak diketahui sejak awal semenjak pemain itu memutuskan ikut, sehingga praktiknya menyerupai jual beli munabadzah (lempar kerikil).

Dengan menyimak karakteristik dari game di atas, maka tidak disangkal lagi bahwa game pada marketplace Shopee Poly itu merupakan bagian dari praktik jual beli munabadzah, khususnya bila dilihat dengan sementara waktu meninggalkan dulu adanya skema berkurang atau bertambahnya poin di tengah permainan.

Ciri utama dari jual beli munabadzah adalah:

Ada harta (koin) yang diserahkan sejak awal, yang secara tidak langsung harta ini ibaratnya adalah harga yang diserahkan dulu oleh pembeli.

Ada mekanisme permainan yang diikuti, yaitu semacam mengocok dadu, atau melempar kerikil. Bila dalam jual beli munabadzah (bai’ munabadzah), permainan itu berupa lemparan kerikil ke arah barang yang sedang bergerak, sehingga bersifat untung-untungan (gharar) dan judi (maisir).

Barang yang didapat di akhir game adalah tidak pasti.

Sekali lagi, pertimbangan di atas adalah dilakukan dengan tanpa memperhatikan bisa bertambah atau berkurangnya koin (harta) karena efek/langkah permainan. Namun, apabila melihat adanya pertambahan atau pengurangan koin/poin disebabkan spekulasi langkah, maka tidak diragukan lagi bahwa game Shopee Poly adalah judi, sehingga haram hukumnya mengikuti. Sebab, ciri utama judi adalah:

Adanya spekulasi,

Adanya pihak yang menang dan kalah. Yang menang hartanya bertambah, yang kalah kehilangan hartanya (koin)

Tidak ada ketangkasan, keterampilan, kecermatan berpikir yang menjadi media game, seperti menjawab pertanyaan, dan sejenisnya.

Oleh karenanya, koin/poin yang didapatkan dari game ini hukumnya adalah haram. Yang berhak diambil oleh gamer hanyalah sebatas koin yang diserahkan sebelum permainan, sebab muamalah yang batal meniscayakan harta harus balik kepada pemiliknya.

Jika hanya sebatas praktik jual beli munabadzah yang diperagakan, tanpa adanya pengurangan atau pertambahan poin, maka praktik ini masih bisa disahihkan dengan jalan khiyar, yaitu rela atau tidak seorang pembeli mendapatkan barang yang terkena lemparan. Jika tidak ada khiyar, maka praktik ini dilarang oleh syara’ sehingga hukumnya juga haram. Sesuai dengan refrensi Bai’ Munabadzah, di dalam Mu’jam al-Ma’any, dimaknai sebagai:

بيع المنابذة : بيع في الجاهلية . كان الرجل « ينبذ » الحصاة ، أي يطرحها ويرميها ، ويقول لصاحب الغنم : إن ما أصاب الحجر فهو لي بكذا . وقيل غير ذلك

Artinya: “Jual beli munabadzah: jual beli era jahiliyah, di mana seseorang melakukan pelemparan kerikil atau semacamnya terhadap objek barang yang dibeli (seumpama sekawanan kambing), kemudian berkata kepada pemilik dagangan kambing: “yang terkena lemparan batuku ini menjadi milikku aku tukar dengan harga sekian-sekian.” Kadang definisi munabadzah disampaikan dengan konteks lain.” (Mu’jamu al-Ma’anay)

Ketiga, menggunakan koin/poin yang didapat dari game untuk belanja lagi

Sebuah harta yang didapat dari harta haram, atau amal yang batil, pada hakikatnya harta itu bukanlah harta milik sendiri, melainkan harta milik orang lain. Jika, harta haram itu ditransaksikan maka seolah pelaku yang menggunakannya adalah sama dengan telah menggunakan harta pihak lain. Alhasil, hukumnya adalah sama dengan hukum ghashab.

Bagi pihak yang dibayar dengan koin haram, maka baginya menerima harta halal disebabkan illat ketidaktahuan terhadap harta yang dipergunakan untuk membayar.

Adapun bagi pihak yang membayar, maka dia seolah punya hutang terhadap pihak yang di-ghashab.

Yang sah dari koin yang dipergunakan untuk belanja, hanyalah sebesar koin yang digunakan untuk mendapatkan total koin/poin, yaitu harta sebelum main game. Adapun sisanya, hukumnya adalah haram karena diperoleh lewat judi. Koin itu harus kembali kepada pemilik asalnya.

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber Refrensi :

https://islam.nu.or.id/post/read/117030/larangan-jual-beli-munabadzah-dan-alasannya

https://islam.nu.or.id/post/read/124211/hukum-islam-soal-poin-dan-game-shopee-poly-di-marketplace


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *