Apakah Menuju ke Tempat-tempat Kebaikan Naik Kendaraan Mendapat Pahala Seperti Pahala Berjalan Kaki?

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Sering kita jumpai keterangan tentang anjuran memperbanyak langkah untuk menuju tempat-

tempat kebaikan, seperti mendatangi masjid pada saat jum’atan, menghadiri majlis ta’lim serta ziarah

maqam. Karena di sana kita bisa memperoleh pahala di setiap langkahnya, sebagaimana kutipan sebagaimana kutipan hadits berikut ini:

من حَضر مَجلس العلم في رمضان كتب الله تعالى له بكلِّ قدم عبادة سنة، ويكُون معي تحت العرشِ

Bahkan semakin banyak kita langkahkan kaki, akan semakin banyak pula nilai-nilai ibadah bonus yang dapat kita raih. Sehingga rugi rasanya, jika dalam menuju tempat kebaikan kita malah memilih jalur pintas. Jadi, tak perlu diherankan jika untuk menuju tempat tujuan justru kita malah melintasi jalur yang berkejauhan. Namun yang masih membutuhkan kajian ulang, adalah ketika saat kita berangkat menggunakan alat transportasi seperti halnya mobil, sepeda motor dll, yang tentunya dalam hal ini sedikit, bahkan minim sekali langkah kaki yang kita terapkan sehingga seakan sedikit pula pahala yang bisa kita dapatkan.

Pertanyaan :

  1. Apakah menuju ke tempat-tempat kebaikan dengan menggunakan alat transportasi juga bisa menghasilkan nilai pahala seperti pahalanya berjalan kaki, baik bagi si pengendara maupun yang hanya menumpang saja sebagaimana deskripsi?

Jawaban :Nilai pahala berjalan kaki menuju tempat kebaikan lebih besar dari pada menggunakan alat transportasi jika jarak tersebut bisa ditempuh dengan berjalan kaki tanpa menimbulkan masyaqot. Namun perlu diketahui bahwa menggunakan alat transportasi juga memiliki nilai positif lain yang bisa bernilai pahala, seperti :

Mentasarufkan harta untuk kebaikan, memberi tumpangan kepada orang lain dll.

REFERENSI
1. Fathul Muin, Juz. 2 Hal. 75

2. At Tahdzib Fi Fiqh Syafii, Juz. 2 Hal. 351

3. Roudlotut Tholibin, Juz. 2 Hal. 76

Pertanyaan :

2. Jika memang mendapatkan pula, lantas bagaimanakah tolok ukurnya? Mengingat jika dengan berjalan kaki, caranya cukup dengan setiap hitungan.

Jawaban : Menimbang bahwa urusan pahala bersifat tauqifi maka musyawirin tidak berani menentukan tolak ukurnya ketika menggunakan alat transportasi, namun menggunakan alat transportasi juga memiliki nilai positif lain yang bisa bernilai pahala.

  REFERENSI
  1. Tuhfatul Ahwadzi, Juz. 3 Hal. 394
  2.  Sharhu Al-Suyuthi Li Sunan An-Nasa I, Juz. 4 Hal. 160

Sumber: Bahsul Masail FMPP seJawa-Madura di Ponpes Lirboyo kota Kediri 12-13 februari 2020


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *