TEMBOK PENGHALANG BAGI MAKMUM
Diskripsi Masalah :
Seiring pesatnya perkembangan penduduk di Indonesia termasuk juga Surabaya, baik Penduduk asli yang terpaksa harus pindah karena terkena bangunan Pemerintah, pelebaran jalan misalnya atau Penduduk yang berasal dari Kota lain yang karena merasa lebih nyaman usahanya sehingga mereka putuskan pindah di Kota Surabaya ini. Maka bertambah pulalah Umat Islam yang Sholat berjamaah memenuhi tempat-tempat Ibadah baik Masjid atau pun Musholla. Sehingga sering kali tempat Ibadah tersebut tidak mampu menampung nya dan tak jarang pula jamaah memenuhi seluruh bangunan Tempat Ibadah tersebut termasuk serambi atau teras yang tidak ada jalan (pintu) yang tembus menuju Imam, kecuali harus berputar sehingga membelakangi KIBLAT.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum Sholatnya makmum yang berada di serambi atau teras tersebut ?
Jawaban:
Sah Jika di Masjid dan tidak sah jika di selain masjid. Karena bagi makmum dan imam yang dalam satu masjid hanya terdapat beberapa syarat:
- menngetahui sholatnya imam
- tidak berada di depan imam
- memungkinkan ada jalan menuju imam meskipun dengan cara berpaling dari qiblat, sedangkan di selain masjid jalan menuju imam tersebut di syaratkan tidak boleh dengan cara berpaling dari qiblat.
b. Adakah hukum yang berbeda antara tempat ibadah berupa Masjid , Musholla dan atau yang lainya.
Jawaban
Ada, sesuai dengan sub A
c. Bagi selain masjid yang jalan menuju imam harus berpaling dari qiblat, adakah ruhshoh dengan alasan penuhnya jama’ah?
Jawaban
c. tidak ada rukhsoh. solusinya adalah mencari tempat sholat dibelakang jalan yang menghubungkannya dengan imam, sebagaimana syarat pada sub A dan B. Ibarot sama dengan sub A dan B.
Sumber Refrensi
HASIL KEPUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL KE I (SATU) MWC NU
KEC. GUNUNG ANYAR SURABAYA, 08 Januari 2017
0 Comments