SISTEM BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARI’AH

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Deskripsi

      Indonesia telah menetapkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah yang mengatur tentang legalitas perbankkan Syarîah. Ciri utama Perbankkan Syariah adalah berdasarkan bagi hasil antara pemilik harta sebagai shâhib al-mâl atau nasabah dan pihak bank sebagai pengelola atau mudllarib. Dengan kesepakatan nisbah (prosentase bagi hasil) sesuai kesepakatan para pihak. Dalam kesepakatannya, biasanya antara 70 % banding 30 %, 65 % banding 35 % atau 60 % banding 40 %.
Ironisnya, pembagian bagi hasil itu selalu stabil dan di bawah prosentasi bunga bank konvensional. Antar satu bank dengan bank lainnya meskipun sama dalam memberikan nisbah-nya tetapi dalam praktiknya hasilnya berbeda. Menurut praktiknya, sistem audit, administrasi, dan penghitungannya masing-masing Perbbankkan Syariah berbeda.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum penghitungan dan pembagian keuntungan bagi hasil perbbankan yang tidak diketahui oleh pihak nasabah padahal dalam akad telah disebutkan nisbah-nya?
Bagaimana hukumnya, jika penghitungan atau audit keuangannya tidak menggunakan sistem yang islami?

Jawaban:
Hukum penghitungan dan pembagian keuntungan bagi hasil perbankan berddasarkan prosentase nisbah tanpa sepengetahuan pihak nasabah tidak sah. Sedangkan akad mudharabah-nya tetap sah.
Hukum penghitungan atau audit keuangan yang tidak menggunakan sistem Islami tidak sah.

Pengambilan Dalil dari Kitab :

Sumber Refrensi :

       Hasil-hasil Keputusan Muktamar XXXII
Nahdlatul Ulama, Cetakan II Februari 2011 

 

 

 

 


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *