REBUTAN HANGER
Deskripsi :
Mengingat jumlah santri yang membludak, walaupun perlengkapan sehari-hari sudah banyak, akan tetapi tetap saja kurang. Dalam kasus hanger misalnya, karena jumlah warga dalam satu kamar yang terlalu banyak, mereka terkadang saling berebut hanger untuk persiapan cuci baju, sarung atau yang lain. Berbagai cara yang dilakukan seperti mempersiapkan beberapa hari sebelumnya dengan menyimpannya di almari pribadi. Padahal, kamar sudah menyediakan tempat hanger. Mungkin faktor penyimpanan hanger ini yang menjadikan tidak ada ketika hanger dibutuhkan.
Sebagai santri yang baik, Kang Oyeng merasa menyimpan hanger ini merupakan tindakan yang tidak baik. Dia berpendapat bahwa penyimpanan hanger ini merupakan penimbunan yang pentasarufan barang umum yang tidak legal. Maka dari itu dia sering menasehati teman kamarnya untuk saling menyadari. Dan menurut Kang Oyeng, mengambil hanger timbunan di almari pribadi tidak apa-apa, karena dia mengambil haknya. Bahkan dia sering mengambil hanger yang telah ditimbun teman kamarnya. Secara otomatis teman kamar yang telah menimbun hanger tadi marah. Dia menggerutu “Kalau mau nyuci ya mbok persiapan dulu, nyiapin hanger dulu, malah ngambil yang sudah disimpan orang lain”.
NB :
- Status hanger adalah fasilitas kamar baik dari iuran atau waqafan dari sesepuh kamar.
- Ada juga hanger milik pribadi yang sengaja dicampur dengan hanger fasilitas kamar.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum menyembunyikan hanger beberapa hari sebelum mencuci?
Jawaban :
Diperinci sebagaimana berikut:
- Untuk hanger fasilitas kamar atau wakafan tidak diperbolehkan, sebab termasuk menghalangi hak orang lain (tahjir)
- Untuk hanger milik bersama (musytarok) tidak diperbolehkan kecuali ada izin dari pemilik lain.
- Untuk milik pribadi yang tercampur, maka diperinci:
▪ Apabila hanger tidak dapat dibedakan diperbolehkan apabila yang disembunyikan sesuai kadar miliknya.
▪ Apabila hanger dapat dibedakan maka tidak diperbolehkan menyembunyikan yang bukan miliknya.
Pertanyaan :
b. Bolehkah mengambil hanger yang sudah disembunyikan seperti yang telah dilakukan oleh Kang Oyeng ?
Jawaban :
Diperinci sebagaimana berikut:
- Apabila menyebunyikannya diperbolehkan, maka tidak boleh mengambilnya.
- Apabila menyembunyikannya tidak diperbolehkan, maka boleh mengambilnya apabila tidak bisa diminta dengan baik-baik dan tidak menimbulkan fitnah.
Sumber Refrensi :
Hasil Keputusan Bahtsul Masail FMPP Se Jawa – Madura XXXVI
Di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri
Akhirah 1441 H. / 12-13 Februari 2020 M.
0 Comments