PEDOMAN DAN KADAR ZAKAT FITRAH
Pedoman dan kadar zakat fitrah merujuk pada Surat Edaran Pimpinan Wilayah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Timur No. 001/SE-PW-LBM/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 yaitu;
- Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras yang berkualitas dengan kadar satu sha’ atau setara dengan 2,75 kg untuk setiap jiwa.
- Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang harus berpedoman pada Madzab Hanafi secara total, baik dalam tata cara atau kadarnya dengan dişertai bimbingan niat dari amil. Maka dikeluarkan secara langsung dengen kadar satu Sha’ adalah 3/8 kg sesuai dengan salah satu pilihan takaran harga berikut (Bulan Mei 2020):
a. Kurma : Kurma Ajwa | RP 1.140.000 (untuk setiap jiwa) |
: Kurma Sukari / sejenisnya | RP 342.000 (untuk setiap jiwa) |
: Kurma Kholas | RP 171.000 (untuk setiap jiwa) |
b, Anggur Kering / Kişmiş Kişmiş Jumbo | RP 570.000 (untuk setiap jiwa) |
Kişmiş Kecil | RP 380.000 (untuk setiap jiwa) |
c. Gandum 1 sha’ | RP 126.000 (untuk setiap jiwa) |
1/2 sha’ | RP. 63.000 (untuk setiap jiwa) |
(Harga bersifat kondisional, menyesuaikan waktu & lokasi)
3. Zakat fitrah dengan uang juga bisa dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti Madzhab Syafi’i (kadar beras 2,75 kg) yaitu:
- A. Amil zakat (LAZISNU) atau pengelola zakat lainnya menyediakan 2175 kg beras berkualitas per orang untuk kemudian dibeli oleh muzakki (pembayar zakat) dan dibayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beraş disertai niat membayar zakat, atau;
- B. Sebelum akad, muzakki mewakilkan kepada amil/pengelola zakat untuk membelikan 2175 kg beras berkualitas kemudian dibayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras, disertai niat membayar zakat.
4. Bagi para muzakki yang ingin berzakat fitrah dengan uang bisa melalui NU Care-Lazisnu Jawa Timur di nomer rekening BRI Syariah 1010-999-97 atau BNI Syariah 100-999-0080 a.n Lazisnu Jatim dengan wajib melakukan konfirmasi ke 0896-3009-2626.
0 Comments