HUKUM INVESTESI dan TABUNGAN EMAS PEGADAIAN DALAM ISLAM
Seiring berjalannya zaman bertambah pula kebutuhan manusia. keterbatasan jumlah komoditi yang sedikit dan banyaknya permintaan konsumen menjadikan harga emas selalu naik secara signifikan seakan tidak mungkin terjadi inflasi keesokan harinya, menarik para pebisnis untuk memberikan kemudahan bagi konsumen untuk dapat memiliki benda mulia yang kita sebut emas, tanpa bersusah payah harus memiliki bajet banyak untuk dapat membelinya.
Fenomena semacam ini dijadikan medan bersaing oleh para pebisnis untuk memberikan produk-produk yang begitu menggiurkan di mata konsumen, salah satu produk yang begitu banyak diminati oleh kebanyakan masyarakat adalah tabungan emas pegadaian yang ditawarkan PT Pegadaian (Persero) perusahaan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara), berdiri pada tanggal 01 April 1901 yang ditokohi kuswiyoto sebagai direktur utama sebagaimana dilansir wikipedia.com
Melansir dari laman resmi PT. Pegadaian (Persero), Tabungan Emas pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas, produk tabungan emas pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman, dan terpercaya. Atau mudahnya pembelian logam mulia dengan sistem tabungan kelipatan 0,01 gr.
Harga yang ditawarkan pun relatif murah, membuat para nasabah tertarik untuk membuka rekening di PT Pegadaian. Berikut lampiran biaya yang diperlukan:
Biaya pembukaan rekening tabubungan emas
Channel |
Biaya pembukaan rekening | Biaya fasilitas
penitipan emas (per satu tahun) |
Pembelian saldo emas |
Outlet pegadaian | Rp 10.000,- | Rp 30,000,- | 0,01 gr |
Pegadaian digital |
Rp 0,- |
Rp 0,- (free biaya
penitipan 1 tahun pertama) |
Rp 50.000,- |
Pegadaian syariah digital | Rp 0,- | Rp 30.000,- | Rp 70.000,- |
Agen pegadaian | Rp 10.000,- | Rp 30.000,- | Rp 57.500,- |
Biaya transaksi tabungan emas
Transaksi | Biaya (rupiah) | Keterangan |
Penitipan emas pertahun dibayar di muka | Rp 30.000,-/rekening | – |
Penutupan | Rp 30.000,-/rekening | Di outlet pegadaian |
Cara mencairkan tabungan emas pegadaian
Proses pencarian tabungan emas di pegadaian sangatlah mudah. Bisa dijumpai dua cara mencairkan tabungan emas pegadaian.
- Bisa dilakukan dengan menjualnya secara langsung ke pegadaian. Metode ini lebih mudah untuk mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat. Ketika memutuskan untuk menjual kembali emas akan mendapatkan haraga sesuai harga pasaran, dan harus memastikan bahwa saldo yang tersimpan di tabungan minimal senilai harga satu gram
- Mengajukan pencetakan emas fisik kepada Tersedia berbagai opsi berat emas fisik yang bisa dicetak lewat pegadaian. Yakni, 1 gram samapi 100 gram. Proses pengajuan pencetakan emas fisik tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi pegadaian digital atau mendatangi outlet pegadaian tempat pembukaan rekening. Untuk setiap permintaan pencetakan emas fisik akan dikenakan biaya cetak yang disesuaikan dengan berat emas. Selanjutnya pengiriman emas fisik akan dilakukan setelah proses pencetakan selesai. Khusus untuk pencetakan emas perhiasan dapat dilakukan melalui website http://upbslifestyle.com. Cara ini sebagaiamana dilansir dari sahabatpegadaian.com.
Kesimpulan :
Produk ini tentu sangat menggiurkan bagi para nasabah. Dengan berbagai profit yang ditawarkan, produk ini layak menjadi lirikan para konsumen. Meski demikian, produk ini ternyata masih menyisakan beberapa tanda tanya jika dilihat dari sudut pandang syara’. Beberapa di antaranya adalah:
- Saat melakukan transaksi beli emas barang tidak wujud, hanya sekedar pencatatan nominal.
- Emas yang dibeli kurang dari 1 gram tidak bisa diambil dan harus disimpan sampai mencapai minimal 1
- Pencairan berupa uang maka nominal yang didapat mengikuti harga emas
- Patokan harga emas saat menabung disesuaikan pada waktu melakukan transaksi
- Cara mencairakan dengan uang hanya bisa dengan menjualnya kembali ke
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menabung, dan tarik keping emas atau uang tunai seperti dalam deskripsi di atas?
Jawaban:
Menabung seperti dalam deskripsi hukumnya sah dan diperbolehakn dengan pertimbangan sebagai berikut:
- status akad tersebut bai’ mausuf fi dzimmah yang sah
- biaya pencairan atau cetak emas tidak disyaratkan dalam akad
- mentransfer uang sudah termasuk qobdlu hukmi
- peraturan dari pihak pegadaian tidak bisa diambil ketika nominalnya kurang dari minimal 1 gram dan harus disimpan sampai mencapai minimal 1 gram diperbolehkan, sebab menurut umumnya emas tersebut tidak laku.
Referensi:
- Hasyiyah Al-Bajuri juz, 1 hal, 341-342
- fathul mu’in & i’anah, juz 3, hal 71
- Raudah At-tolibin, juz 3, hal 374
- Hasyiyah al-bujairomi ‘Alal khotib, juz 4, hal 494
- Al- Ghurorul bahiyah fi syarhil bahjah, Juz 3, hal 18
- DLL
Pertanyaan :
Jika tidak diperbolehkan, bagaimana solusinya?
Jawaban;
gugur
Sumber: Bahtsul Masail FMPP Se Jawa Madura di Pondok Pesntren Lirboyo Kota Kediri Rabu-Kamis 18-19 J. Akhirah 1441 H/ 12-13 Februari 2020 M
2 Comments
rou · February 24, 2020 at 4:50 am
sae. 😁
Ponpes Anwarul Huda · February 25, 2020 at 4:10 pm
supportnya kang hehe