LOMBA PRA HAFLAH
Deskripsi Masalah:
Sebagaimana yang telah kita ketahui, setiap menjelang akhir tahun beberapa pondok pesantren di bumi nusantara ini mengadakan kegiatan pra haflah yang diisi lomba, semisal MTQ, sholat dan adzan.
Namun, prakteknya berbeda-beda, diantaranya, untuk dapat mengikuti lomba tersebut, peserta harus mendaftarkan diri dan membayar uang pendaftaran semisal Rp 40.000,-.
Dari beberapa lomba tersebut pemenang akan mendapatkan hadiah yang telah ditentukan oleh panitia. Dalam menyukseskan perlombaan ini, tak jarang panitia mendapatkan bantuan dana selain dari uang pendaftaran semisal sumbangan, proposal ataupun yang lainnya.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum mengadakan lomba MTQ, Sholat dan Adzan?
Jawaban:
a. Diperbolehkan
Pertanyaan:
b. Bagaimana hukum menerima hadiah baik diambilkan dari uang pendaftaran, sponsor maupun campuran keduanya?
Jawaban:
b. Idem (sama/diperbolehkan)
Sumber Refrensi:
HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO XIX SE-JAWA MADURA
PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI
02 – 03 J. Akhirah 1438 H | 01 – 02 Maret 2017 M
0 Comments