HUKUM TIDAK MENJALANKAN SALAT JUM’AT TIGA KALI BERTURUT-TURUT KARENA WABAH COVID-19

Published by Ponpes Anwarul Huda on

Siang setelah salat jumat, ada pesan masuk dari salah seorang teman yang juga pulang kampung karena kebijakan pondok pesantren yang memulangkan santri-santrinya terkait wabah yang sedang melanda dunia. Dalam pesannya disampaikan bahwa dia merasa ragu-ragu karena sudah tiga minggu secara berturut-turut tidak melaksanakan salat jumat. Masjid yang ada di kampungnya tidak mengadakan salat jumat untuk mengantisipasi serta melawan penyebaran wabah tersebut. Situasi yang sedang terjadi di sana sedikit mengkhawatirkan karena masuk dalam zona merah yang artinya telah ada pasien yang terjangkit oleh wabah ini. Sehingga antisispasi harus lebih ditingkatkan lagi. kebetulan di tempat penulis masih menjalankan salat jumat berjama’ah.

Keragu-raguan seorang  teman itu berupa apakah dengan tidak menjalankan salat jumat tiga kali secara berturut-turut termasuk golongan orang  kafir?. Pertanyaan seperti ini sedang ramai dibahas dan juga telah terdapat jawaban disertai dasarnya mengenai masalah tersebut.

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila diseur shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (salat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9). Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah salat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.

 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani) Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti salat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Salju.
  3. Dingin baik siang maupun malam.
  4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti salat Jumat dan salat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut.

LBM PBNU mendorong sebagaimana pemerintah untuk melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19. LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jum’at di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona. Adapun mereka yang tanpa uzur tidak memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Mereka dapat merujuk pada putusan pemerintah daerah setempat perihal kategori zona wilayah yang mereka diami terkait penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/118614/hukum-meninggalkan-tiga-kali-shalat-jumat


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *