BANSER MENGAMANKAN JEMAAT YANG SEDANG BERIBADAH
Deskripsi Masalah:
Atas nama toleransi antar umat beragama di negara Indonesia yang menganut Bhinneka Tunggal Ika, sering kita temukan di beberapa event besar seperti perayaan hari Natal, Imlek dan lain – lain. Dalam perayaan tersebut, banyak masyarakat muslim, bahkan salah satu sayap ormas Islam terbesar di Indonesia (Banser) ikut mengamankan non muslim yang sedang beribadah untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan damai di hati non muslim yang sedang beribadah.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Polri dan jajarannya untuk mengamankan dan memberi rasa nyaman terhadap umat yang sedang beribadah. Instruksi presiden tersebut diterjemahan oleh pimpinan ormas Islam tersebut supaya ikut membantu pengamanan dalam mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan.
Pertanyaan:
a.Bagaimana hukumnya pimpinan ormas Islam menginstruksikan anak buahnya untuk menjaga orang yang beribadah kepada selain Allah ?
b.Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjaga non muslim yang sedang beribadah atas dasar kesatuan dan persatuan negara?
Jawaban a: Tidak benarkan, karena di dalam instruksi tersebut mendorong anak buahnya untuk berbuat maksiat serta toleransi di dalam islam dibatasi tidak sampai menyangkut urusan ibadah mereka..
Jawaban b: idem dengan sub a
Nb: Kecuali jika intruksi tersebut dari imam maka bersifat mengikat dan diperbolehkan karena tugas imam adalah menjaga stabilitas negara.
Refrensi:
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA`IL KUBRO XIX SE-JAWA MADURA
PONDOK PESANTREN AL FALAH PLOSO MOJO KEDIRI
02 – 03 J. Akhirah 1438 H | 01 – 02 Maret 2017 M
0 Comments