Bagaimana pandangan syariat tentang permasalahan tumbuhnya rambut gimbal?
Deskripsi Masalah:
Ada sejumlah ritual yang hingga kini masih dilakukan di kawasan Dieng. Ritual ini dilakukan untuk menolak bala dan lir sambikolo yang diakibatkan oleh kelalaian manusia yang tidak taat dengan nasihat orang tua, nenek moyang dan para sesepuh.
Di daerah Dieng, banyak anak-anak yang tiba-tiba rambutnya menjadi gimbal dan tidak bisa disisir. Biasanya rambut gimbal ini datang ketika seorang bocah mengalami sakit panas badan dalam waktu yang lama. Lama kelamaan rambutnya tumbuh menjadi gimbal. Orang-orang di daerah Dieng percaya, bahwa anak-anak yang berambut gimbal diyakini sebagai kutukan atau titipan kyai Kolodete. Anak-anak yang seperti ini harus dipelihara dengan baik, bahkan jika telah tiba saatnya untuk dilakukan pencukuran rambut gimbalnya, maka harus dilakukan dengan sekian banyak prosesi ritual yang dipimpin oleh sesepuh desa atau oleh pemangku adat setempat.
Ada hal yang juga cukup menarik, anak-anak yang berambut gimbal ketika akan diadakan prosesi ritual pencukuran, maka semua apa yang diinginkan akan dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Karena telah menjadi kepercayaan masyarakat jika permintaan dari bocah-bocah tersebut tidak dituruti maka rambut gimbalnya akan tumbuh lagi, bahkan anaknya akan mengalami sakit sakitan.
Setelah persyaratan ritual lengkap, termasuk permintaan dari bocah tersebut telah di penuhi, prosesi pencukuran rambut gimbal pun berlangsung. Tetangga dan saudara diundang untuk ikut selametan. Anak yang akan dicukur duduk di atas kursi kecil (jengkok:jawa) yang di bungkus kain mori atau kain orang mati, dan rambut yang telah dipotong dimasukan ke dalam mangkok berisi air, kemudian rambutnya dikuburkan di bawah pohon pisang. Proses pencukuran rambut gimbalpun dianggap telah rampung.
Pada kasus lain, banyak masyarakat Nusantara yang percaya terhadap mitos-mitos yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Mitos-mitos tersebut sekarang tetap mengakar di bumi Nusantara ini. Sebagian contoh kecil adalah kepercayaan tentang pasutri yang harus serba extra hati- hati saat si istri sedang hamil, karena hal itu mereka percayai akan berpengaruh terhadap fisik/sifat si bayi. Contoh ; tidak boleh membunuh hewan karena akan menimbulkan cacat fisik pada anak.
Pertanyaan :
- Bagaimana pandangan syariat tentang permasalahan tumbuhnya rambut gimbal? Dan Apa hukum melakukan ritual pencukuran rambut gimbal seperti deskripsi di atas?
Jawaban:
Diperbolehkan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Meyakini kalau muatssirnya adalah Allah
- Tidak meyakini rambut gimbal sebagai kutukan atau titipan kyai Kolodete
- Melakukan ritual-ritual atas dasar aktivitas biasa
- tidak ada keyakinan bahwa jika tidak dilakukan dengan cara sebagaimana dalam deskripsi, maka pasti menyebabkan dampak negative
REFERENSI | |
1. bughyatul mustarsyidin juz, 1 hal, 644
2. Al–muwafaqot, juz 2, hal 479 3. faidul qodir, juz 1, hal 45 4. Al-furuq liL-qorofi, juz 4, hal 494 5. Tuhfatul Murid Hal. 57 6. DLL |
Sumber: Bahtsul Masail FMPP seJawa-Madura XXXVI di Ponpes Lirboyo kota Kediri 12-13 Februari 2020
0 Comments