SORBAN DIJADIKAN SEBAGAI ALAS UNTUK SUJUD
Diskripsi Masalah:
Disuatu desa banyak sekali jama’ah laki laki yang menggunakan/ memfungsikan surban tidak sebagaimana mestinya. Semisal memfungsikan seperti sajadah (diletakan di bawah/ tempat sujud).
Pertanyaan:
1.Apakah masih mendapat kesunnahan memakai surban, jika surban dijadikan sebagai sajadah?
Jawaban:
1.Tidak mendapat kesunnahan memakai surban, namun masih mendapatkan pahala menjadikan kain sebagai sutrah, jika di tempat sholat tersebut tidak ada sutrah (batas tempat sholat), Namun jika sudah ada sutrah maka tidak mendapatkan kesunnahan memakai sutrah.
Pertanyaan:
2. Jika tidak, apakah termasuk dzolim orang yang melakukan hal tersebut?
Jawaban:
2.Tidak dzalim, jika ditaruh di bawah befungsi sama seperti sutrah, tidak menyakiti atau mengganggu orang lain.
Sumber Refrensi:
Hasil Keputusan Bahtsul Masa`il ke I MWC LBM NU Kec.Gunung Anyar Surabaya
Di Gunung Anyar Sawah, 08 Januari 2017
0 Comments